Selasa, 20 Desember 2011

GERAKAN PROTES KIAYI HAJI AHMAD RIFAI



Ajaran Kyai Haji Ahmad Rifa’i
Gerakan protes yang dilakukan oleh Kiyai Haji Ahmad Rifai diawali dengan penanaman ajaran dikalangan santri pengikunya.Oleh karena itu sebelum mengumgkapkan gerakan protes yang dilakukan oleh Kiyai Haji Ahmad Rifa’i,terlebih dahulu diuraikan tentang ajaran yang dikembangkannya.Di dalam menguraikan ajaran Rifa’yah,dibagi menjadi dua yaitu,pertama ajaran agama yang bersifat ubudiayah biasa;dan yang kedua ajaran yang bersifat doktrin protes.
Perama,ajaran yang bersifat ubudiyah,erdapat pada kitab-kitab tarojumah yang ditulis oleh Kiyai Haji Ahmad Rifa’i.Kitab-kitab tarojumah itu berisikan bahasan tentang berbagai maalah ibadah,yang dirinci dalam bidang tauhid,fikih,dan tasawuf.Dikatakan sebagai kitab Tarojumah karena bahasa yang digunakan adalah bahasa Jawa,sebagai erjamahan dari kitb-kitb Al-Qur’an dan Suna,serta kitab-kitab para ulama yang dipandang baik.Adapun bentuk tulisannya Arab Jawa<pegon>.dengan uraian berbentuk syair.Kemampuan menyampaikan Islam dengan kitab berbahasa Jawa,dan berirama syair ini menarik bagi orang Jawa.[1]
Diantara beberapa kitab karangannya,terdapat tiga buah yang  merupakan induknya,yaitu kitab Ri’ayatul Himah,kitab Abyanal Hawaij,dan Kitab Muhibbah.Keg kiab itu mengandung pelajaran dasar tentang ilmu tauhid,fikih,dan tasawuf.Keiga kitab ini yang sering digunakan dalam pesantren-pesanren Rifa’iyah.Oleh karena itu di bawah ini digambarkan ajaran Rifai’yah dengan mengambil sumber dari ketiga kitab itu.
Dalam bidang tauhid,KH Ahmad Rifa’I menekankan pentinya iman kepada Allah Yang Maha Esa dan Rosuullulloh Muhammad saw.Dalam hal ini diberiaen pengertian bahwa umat harus membenarkan dan memantapkan dalam hati,terhadapperintah maupun larangan dari Allah dan Rosul-Nya.[2]Adapun realiasi dari keimanan seeorang ialah adanya penyerahan diri sepenuhnya,tunduk,patuh,dan megikuti perintah serta menjahui larangan dari Allah dan Rodul-Nya.[3]Lebih lanjut dikatakan bahwa keimanan itu tidak sekedar percaya kepada Allah dan Rosulnya,namun juga harus   membuktikannya dengan menjalankan shariat,adalah sebagai bukti seorang yang benar-benar iman,danjuga sebagai pembeda dengan orang kafir dan munafik.[4]
Dasar yng dipakai KH Ahmad Rifa’I adalah firman Allah di dalam Al-Qur’an Surat Al Hujarat ,ayat 15:
Sesungguhnya orang-orang yang benar-benar mukmin itu hanyalah yang beriman kepada Allah dan Rosulnya,kemudian tiada pernah ragu berjihad dengan harta dan jiwa raganya di jalan Allah.Mereka itu orang yang cinta kebenaran.[5]
Dalam kiab Ri’ayatul Himmah  disebutkan,bahwa orang yang tidak menyerahkan diri secara kesluruhan kepada Allah,maka dikatakan kafir.Bagi orang-orang yang membaca kaliaah syahadat namun tidak mengikkkuti aturan sh shari’at –shari’at suci,dan melakukan shirik,disebut kafirin,musyrikin dan termasuk golongan iblis.[6]
Ajaran KH Ahmad Rifa’I juga mengemukakan adanya rukun iman yang enam,yaitu iman kepada Allah,iman kepada malaiakt-malaikat Allah,iman kepada kitab-kitab Allah,iman kepada rosul-rosul Allah,iman kepada hari kiamat,iman kepada kaza dan kadar Allah.Ajaran ini mempunyai kesamaan dengan yang berkembang pada umat Islam pada umumnya di Jawa.Perbedaanya terletak pada perincian dan kitab-kitab.Menurut ajaran KH Ahmad Rifa’i,jumlah malaikat di samping sepuluh,terdapat tambahan dua malaikat,yaitu malaikat sayyiah dan malaikat hasanah.Selain itu pada kitab-kitab Allah,ajaran KH Ahmad Rifa’i,memperinci lebih dari empat.Dalam hal ini Allah dikatakan telah menurunkan kepada para nabi berjumlah 104 kitab,yaitu : diturunkan kepada nabi Adam,Nabi Shis membawa 50 kiab,Nabi Idris membawa 30 kitab,dan Nabi Ibrahim 10 kitab.Empat nabi yang lain ,yaitu Nabi Musa membawa satu kitab <Taurot>Nabi Daud membawa satu kitab <Zabur>,Nabi Isa membawa satu kitab <Injil>dan Nabi Muhammad saw membawa satau kitab <Al-Qur’an>.Diantara 104 kitab itu menurut ajaran KH Ahmad Rifa’i,kitab Al-Qur’an dipamdang paing lengkap dan sempurna,hukum Allah yang terdapat pada kitab-kitab lain telah di muat dan disempurnakan dalam Al-Qur’an.[7]
Perbedaan rincian mengenai malaikat dari kitab-kitab Allah denagan ajaran yang ada pada masyarakat Islam di Jawa tidak menimbulkan pertentangan yang tajam.Hal ini disebabkan tidak menyangkut aspek social yang dapat mengguncangkan masyarakat.
Selain rukun iman,KH Ahmad Rifa’i,mengajarkan jenis iman,yaitu Iman matbuk,iman ma’sum,iman makbul,Iman mukuf,dan mardud.Kelima jenis iman itu mempunyai arti sebagai berikut ini:Iman matbuk,adalah iman para malaikat kepada Allah,iman ma’sum,adalah iman para nabi dan Rosul Allah dan terjaganya nabi serta Rosul dari kerusakan imannya,iman makbul ,adalah iman orang-orang mukmin kepada Allah ,karena menrima petunjuk dari-Nya,Iman maukuf adalah orang yang berbuat bid’ah,keIslamannya mengikuti orangtuanya ,meskipun telah membaca dua kalimah ,namun rusak imannya dan kafr hukumnya,apabila meninggal dunia haram di shalatkan,Iman Mardud adalah imannya orang-orang kafir dan orang-orang munafik,imannya tidak diterima oleh Allah sampai hari kiamat.[8]Pada golongan iman mardud dijelaskan lebih lanjut,bahwa bacaan shahadat hanya untuk kedok ,sedangkan batinnya benci kepada Allah dan menentang agama Islam.
Pembagian jenis iman menjadi lima di atas ,nantinya akan membawa dampak keresahan dalam masyarakat.Hal itu dikarenakan bagi yang terkena jenis iman keempat dan kelima <maukuf mardud>,akan  memberikan reaksi menentang gerakan Rifa’iyah.Oleh karena yang dituduhkan termasuk golongan itu oleh Kiyai Haji Ahmad Rifa’I adalah kaum abangan dan kaum priyayi yng berada dalam birokrasi tradisional.
Dalam bidang fikih KH Ahmad Rifa’i mendasarkan pada sumber hukum dari Al-Qur’an,Sunnah,ijma’,dan kiyas.[9]Pengambilan dasar hukum itu tidak ada perbedaan dengan para ulama di Islam di Jawa.Pendiriannya pada ijma’ dan kiyas,dierangkan bahwa ijma’ dan kiyas aflah sumber hukum yang bediri sendiri di luar sumber aslinya.Ijma’ merupakan pandangan para ulama secara kolektif,sedangkan kiyas pandangan ulama yang bersifat individual.Kiyas dijaikan sumber hukum Islam selama tidak bertentangan dengan sumber aslinya.Bagi  umat Islam yang awam dalam pengetahuan agmanya,maka diperkenankan mengikui pendapat ulama yang dipandang alim adil.[10]Dalam hal ini KH Ahmad Rifa’i dipandang oleh anggota jama’ahnya sebagai ulama panutan yang alim adil,mempunyai otoritas sebagai ulama yang setaraf dengan para ulama penulis kitab dalam bahasa arab.
Menurut KH Ahmad Rifa’i bagi orang awam pengamalan dan pemahaman ajaran Islamnya ,sudah cukup memadai apabila mendasarkan diri pada kitab-kitab Tarojumah.[11]Kitab-kiab Tarojumah didukkan sebagai  jembatan untuk memahami dan  mengamalkan ajaran Islam,sebab di dalamnya merupakan terjemahan dari Al-Qur’an dan As Sunah,serta kitab-kiab besar lainnya.
Hasil penelitian dari Baitbang Agama Kanwil Departeman Jawa Tengah,disebutkan bahwa kitab-kitab KH Ahmad Rifa’i daam Tarjumah hampir separuhnya membahas Fikih.[12]Adapun kitab Fikih yang dianggap besar daam lingkup tarojumah adalah :Ab-yanul Hawij,Ri’ayatul Himmah ,Hisnul Mitalab ,dan hasnul Mikasat.Usaha penyaran terhadap hukum Islam ini merupakan salah satu gerakan KH Ahmad Rifa’i untuk megubah arus,dari umat Islam pada umumnya yang berorienasi pada sufisme padawaktu itu,kepada pengamalan shari’at.[13]
Dalam kitab Ri’aytul Himmah,KH Ahmad Rifa’i menegaskan:”Orang yang beriman itu membenarkan ,meyakini,,dan     mengikuti shari’at yang disampaikan oleh Nabi Muhammad”.Di samping itu juga menegskan :”Tarekat adalah jalan untuk menuju kesempurnaan rohaniah,yang benar bermanfaaat di akherat adalah yang mengikuti shari’at Nabi Muhamad”.[14]
KH Ahmad Rifa’i termasuk salah seorang penganut mazab Shafi’i.Dalam kiab-kitab yang mengupas imu fikih lebih banyak sependapat dan megacu pada mazab safi’i.[15]Meskipun KH Ahmad Rifai menganut mazab shafi’iyah,namun di dalam ajarannya terdapat penyimpangan,sehingga menimbukan perbedaan faham dengan sebagaian besar pengikut mazab shafi’i di Jawa.Penyimpangan mazab itu terdapat pada :
Masalah Sholat Jum’at KH Ahad Rifa’i ebih menekankan pada jumlah jama’ahnya yang 40 orang itu harus sudah faham terhadap syarat rukunnya sahnya sholat Jum’at.Apabila dari jumlah minimal itu ada yang tidak faham tentang syarat rukun sahnya sholat Jum’at,maka sholat Jum’atnya dianggaap batal.[16]Peryaratan itu menyimpang dari mazab shafi’i, dan pada prateknya menimbulkan banyak pertentangan antara jama’ah Rifai’yah dengan umat Islam pada  umumnya.Lebih lanjut anggota jama’ah Rifa’iyah dengan sikap panatiknya tidak mau ikut berjama’ah di masjid-majid umum,dan menyelenggarakan Sholat Jum’at sendiri.
Masalah Rukun Islam,di dalam Kitab Tashrihul Iman, bahwa Rukun Islam itu suwiji blaka,yakkni membaca dua kalimah syahadat.[17]Sebab dengan        membaca dua kalimah syahadat,seseorang elah menjadi Islam,sedangkan Rukun lainnya itu sebagai kewajiban setelah seseorang memeluk Islam.Kedudukan empat rukun seain membaca dua kalimah syahadat itu dianggapnya sebagai penyempurna yang wajib dikerjakan,namun tidak menjadi gugur status ke-Isamannya.[18]
masalah shalat kada’yaitu mengadakan shalat untuk mengganti kekurangan shalat wajib bagi jama’ahnya.Shalat kada’ biasanya dilakukan pada bulan Ramadhan,dan merupakan kewajiban harus dilunasi sebelum melakukan ibadah lainnya,seprti tarawih dan haji.[19]Perintah KH Ahmad Rifa’i mengharuskan mengerjakan shalat kada’ sebab sebelum kewjiban mengganti shalat wajib ini dilakukan,maka ibadah sunnah tidak diterima.Di saming itu ibadah wajib lainnya ,haji juga belum syah.
Pemasalahan yang terdapat pada ilmu fikih ,seperti shalat Jum’at,Rukun Islam,dan mengkodo’ shalat,merupakan persoalan yang mengguncangkan masyarakat.Kerasnya penyampaian tentang shalat Jum’at,yang menganggap para imam tidak memenuhi syarat.Hal ini disebabkan kebanyakan para iam di masjid-masjid tergolong fasik dan ahli bid’ah.Oleh karena itu shalatnya tidak syah,dan para santri Rifa’iyah dilarang makmum pada para imam di masjid-masjid.Dengan tegas KH Ahmad Rifa’i menyatakan para imam yang fasik dan ahli bid’ah itu adalah para pengulu yang mengabdi pada belanda.[20]Dengan adanya pelarangan pada santrinya untuk shalat berjama’ah pada umat Islam pada umumnya,maka jama’ah Rifa’iyah menjadi ekslusif dalam pergauan social.
Ajaran mengenai Rukun Islam yang disebabkan sawiji beloko,yakni hanya mengucapkan kalimah syahadat,merupakan sumber konflik yang laten antara Jama’ah Rifaiyah dengan umat Islam umumnya.[21]Dikalangan mayoritas umat Islam diluar Jama’ah Rifa’iyah tercermin anggapan,bahwa para pengikut Rifa’iyah apabila meninggal akan jadi babi hutan.Hal ini disebabkan kurangnya memenuhi rukun Islam.[22]
Persolan mengkada’ shalat yang diwajibkan oleh KH Ahmad Rifa’i ,ternyata dianggap masyarakat Islam pada umumnya menghambat beramal shaleh.Hal ini dikarenakan menghalangi orang mengerjakan shalat tarawih dan menunaikan ibadah haji.
Dalam bidang ilmu tasawuf ,KH Ahmad Rifa’i mengajarkan faham ,bahwa tasawuf yang sepenuhnya harus diselaraskan dengan pertimbangan ilmu shari’at.Pengalaman ilmu tasawuf tidak dapat dipisahkan dengan pengalaman shari’at.Pengalaman Tasawuf tidak diwujudkan dalam praktek-praktek yang ekslusif,melainkan menyatu dengan pengalaman shari’at.Pengalaman tasawuf dan shari’at dilakukan dalam tingkah laku ibadat sehari-hari dan alam kehidupan bermasyarakat.Oleh karena itu pengalaman tasawuf dengan tarekat serta hakekat yang terlepas dari shari’at adaah batal.Sebaliknya pengalaman shariat yang terlepas dari tarekat dan hakekat tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan.[23]
KH Ahmad Rifa’i menggambarkan perpaduan tasawuf dengan shari’at ibarat buah kelapa;shari’at adalah sabutnya ,tarekat adalah buahnya,dan hakekat adalah minyaknya.[24]Menurut faham yang diajarkan  tarekat yang syah adalah berwujud amal perbuatan yang dilakukan seseorang muslim dalam rangka mengikuti shari’at nabi Muhammad saw ,dengan semangat mendapatkan rahmad Allah swt.[25]Oleh karena itu pengamalan shari’at tidak sekali-sekali bertujuan untuk bertemu muka dengan Allah,melainkan untuk takarub<pendekatan>dengan Allah.
Menurut faham yang diajarkan oleh KH Ahmad Rifa’i,pengertian  ma’rifat adalah suasana kejiwaan yang mencerminkan kedekatan hati seseorang manusia dengan Allah.Suasana demikian itu ntara lain dapat dicapai dengan dhikir,mentaati shara’ ,dan menjahui perbuatan haram.[26]
Kehidupan keagamaan di dalam jama’ah Rifa’iyah tidak menunjukan adanya praktek-praktek ritual,atau menjalankan konsep metafisik secara khusus untuk pengalaman rohani bertemu dengan Tuhan di dunia ini.Jadi praktek-praktek umumnya yang ada pada tarekat tidak terdapat pada jamaah Rifaiyah.Ajaran tasawuf Rifaiyah lebih bersifat mementingkan kesempurnaan moral,dengan jalan mempribadikan sifat-sifat terpuji,dan menjauhakan sifat-sifat terpuji,dan menjauhkan sifat-sifat tercela.[27]
KH Ahmad Rifa’i mengajarkan delapan<8> sifat terpuji dan sifat tercela.Adapun yang termasuk dalam criteria sifat terpuji,ialah Zuhud ,artinya kesediaan dalam hati uuuuuuuuntuk beribadah tanpa meninggalkan kehidupan dunia;kona’ah artinya mempunyai kemantapan hati untuk mengharap Ridho Allah,disertai dengan berusaha mencari rezeki untuk hidup dan beribadah pada Allah;Sabar adalah memiliki kemampuan bhatin yang kokoh di dalam menghadapi kesulitan hidup; Tawakal ,Adalah berserah diri kepada Allah,dengan kesediaan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya;Mujahadah adalah memiliki semangat yang sungguh-sungguh melaksanakan kewjiban agama Islam,dan menghindari kemaksiatan;Ridho,adalah meiliki kesediaan hati untuj menerima segala pemberian Allah;Shukus,adalah kesediaan hati untuk berterimskasih atas kenikmatan yang telah diberikan Allah;Ikhlas ,adalah memiliki ketulusan hati untuk beribadah semena-mena karena Allah.[28]
Di samping sifat terpuji yang delapan itu,Kh Ahmad Rifa’i juga mengajarkan yang delapan <8> sifat yang tercela yang dimaksudkan       untuk  mendidik jamaahnya agar tidak melakukan .Adapun kedelapan sifat yang tercela itu ialah : Hubuddunya,artinya cinta dunia,dimaksudkan “kedonyan” dan melupakan kehidupan akhirat;Tamak,rakus terhadap materi tanpa mengenal batas halal dan haram;Idba’ul hawa,sifat menuruti hawa nafsu  untuk berbuat    yng dilarang Allah;Ujub,sifat membanggakan diri berlebih-lebihan;Riya’,sifat menunjukkan kebaikan pada orang lainuntuk mencapai pujian;Takabur, adalah sikap meniai diri-sendiri atas kebaikan dan kepandaian;Khasud, ,memiliki sifat dengki dan iri hati atas kenikmatan Allah yang diberikan pada orang lain;Sum’ah,beribadah kepad Allah dengan memamerkannya pada orang lain,agar mendapatkan kehormatan.[29]
Kedua,ajaran KH Ahmad Rifa’i yang bersifat dokrin protes kepada pemerintah kolonial Hindia Belanda dan birokrat tradisional ,serta para usu’.Ajaran dokrin protes ini terdapat dalam kitab tarikah dan nazam wikayah.Doktrin protesnya pada kolonial Hindia Belanda,ajaran KH Ahmad Rifa’i mendasarkan argumentasi bahwa Belanda itu kafir.Di saming itu dianjurkan kepada segenap anggota Jama’ah Rifa’iyah agarberjuang menyelamatkan dunia,dengan jalan melawan raja kafir.Perjuangan melawan hukum kafir dan melawan dengan perang sabil,akan besar pahalanya.
Doktrin itu adalah sebagai berikut:
Slamet dunya akherat kinira
nglawan raja kafir sakuasane kafikiro
Tur perang sabil luwih kadene ukoro
kacukupan tan kanti akeh bala kuncoro”.[30]
Artinya;
“Keselamatan dunia akherat wajib diperhitungkan
melawan raja kafir sekemampuanya wajib difikirkan
demikian   juga perang sabildari pada ucapan
cukup tidak menggunakan psukan yng besar”
Syair ini diajarkan kepada para santri dan anggota jamaahnya,sehingga makin lama tertanam rasa kebencian terhadap pemerintahan Belanda dengan menunjukkan berbagai sikap anti Belanda.
Selain doktrin protes kepada pemerintah Kolonial Belanda,KH Ahmad Rifa’i juga mengajarkan doktrin protesnya kepada pra birokrat tradisioanal.Bunyi protes itu antara lain sebagai berikut:
“Ghalib alim lan haji fasik pada tulung
marang raja kafir asih pada junjung
ikulah wong alim munafik imane suwung
Dumeh diangkat drajat dadi tumenggung
Lamun wong alim weruho ing alane wong takabur
Mengko ora tinemu dadi kadi miluhur”[31]
dalam bait syair diatas pada intinya mengecam para alim ulama dan haji yang berbuat fasik ,menolong dan mengamba kepada raja kafir ,<Belanda>.Meskipun diangkat menjadi tumenggung,namun orang itu termasuk munafik dan tidak mempunyai iman.Alim ulama dan para haji yang membantu Belanda sebagai pejabat tradisional,dianggap takabur,yang dikemudian hari tidak akan menjadi kadi<hakim> yang luhur.
“Sumerep badan hino ngelangsur
manfaate ilmu lan amal dimaha lebur
Tinemune priyayi laku gawe gede kadosan
Ratu,bupati,lurah,tumenggung,kebayan
Maring raja kafir paa asih anutan
Haji,abdi,dadi tulung maksiat
nuli dadi qodli khatib ibadah
maring alim adil laku bener syari’atebab kawatir yen orang nemu drajad
ikulah lakune wong munafik imane suwung
anut maksiat wong dadi Tumenggung”.[32]

[1] Karel A.Steenbrink,Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19,<Jakarta:1984>,hlm.116.
[2] Ahmad Rifa’I,Riaytul Himmah,Juz 1<Pekalongan:75>,hlm.12.
[3] Ibid hlm.14.
[4] Ibid h al.15.
[5] Al-Qur’an,Surat Al Hujarat,ayat:15.
[6] Ri’ayatul Himmah.op.cit.,Juz:16 II,hlm
[7] Ibit.hlm.39.
[8] Ibit.hlm.61-68.
[9] Ibit.hlm.239.Juz I.
[10] Ibit.hlm.238.
[11] Ibit.hlm.238
[12] Laporan Penelitian Potensi Lembaga Sosial Keagamaan,Seri IV.<Semarang : 1983>,hlm.35.
[13] Ibit.
[14] Ri’ayatul Himmah,op.cit.,Juz II,hlm 203.
[15] Ibit.Juz I,hlm 130.
[16][16] Serat Cebolek,Pupuh III Pangkur:15,dalam Serat Cebolek,terbitan Proyek Penerbitan Buku Sastra Dep.Pendidikan & Kebudayaan <Jakarta :1981>hlm.211.
[17] Ahmad Rifa’I,Tashrihul Iman,manuskrip:1255H.tanpa penerbit.
[18] Ri’ayatul Himmah,op.cit.,Juz II.hlm.194
[19] Ibid,
[20] Ibid.,Juz I,hlm.190-191.
[21] Laoran…,op.cit.,hlm.37.
[22] Ri’ayatul Himmah,op.cit,Juz I,hlm.224.
[23]Ibid, Juz I,hlm.225.
[24] Ibid, Juz I,hlm.196 dan 469.
[25] Ibid, Juz II,hlm.210.
[26]. Ibid, Juz II,hlm.207
[27] Laporan…,op.cit.,hlm.41.
[28] Mengenai ajaran KH Ahmad Rifa’i tentang pembinaan moral terdapat dalam kitab Nszom Muhibatullah,manuskrip tanpa halaman tahun 1226 H.Pada halaman-halaman :32,38,41-42,35-36,54,60,79-80,81-82,97,136,154170,183.
[29] Mengenai ajaran sifat tercela ,dalam kitab yang sama.
[30] Ahmad Rifa’I,Nazam wikayah,manuskrip,selesai ditulis 1273 H.,tanpa halaman.
[31] Ahmad Rifa’I,Nazam wikayah,manuskrip,selesai ditulis 1273 H.,tanpa halaman
[32] ibit
http://rifaiyahgrobogan.wordpress.com/2010/09/04/gerakan-protes-kyai-haji-ahmad-rifai/

SINOPSIS BUKU HISTORIOGRAFI ISLAM BADRI YATIM


Synopsis Buku Historiografi Islam Pengarang Drs. H. Badri Yatim, M.A.
Dalam buku ini menjelaskan  pengertian Historiografi yang merupakan kata gabungan dari dua kata history yang berarti sejarah dan grafi yang berarti deskripsi atau penulisan. History berasal dari kata Yunani yaitu istoria yang berarti ilmu. Akan tetapi dalam perkembangan zaman, kata latin yang sama artinya yakni scientia lebih sering digunakan untuk menyebutkan pemamparan sistematis non-kronologis mengenai gejala alam, sedangkan kata istoria diperuntukkan bagi pemaparan mengenai gejala-gejala dalam urutan kronologis.
Kegunaan dan manfaat Historiografi diantaranya adalah: Untuk mengetahui pandangan, metode penelitian, dan metode penulisan sejarah yang dilakukan para sejarawan muslim di masa silam, sehingga dapat dilakukan kajian kritis terhadap karya-karya sejarah mereka. Kita tidak akan mampu melakukan kajian terhadapsumber-sumber sejarah Islam. Kita juga harus mengetahui latar belakan dan factor yang mendorong penulisan sejarah oleh sejarawan itu, pendapat-pendapat sejarah mereka, cara mereka meriwayatkan sejarah dalam tulisan.
kejayaan peradaban Islam, tidak ada bangsa lain yang menulis sejarah seperti kaum muslimin. Sejarawan muslim menulis ribuan buku besar dengan tema yang beragam. Tanpa mengenal dan melakukan studi kritis terhadap karya sejarawan muslim itu, sejarawan masa kini akan mengalami kesulitan dalam memanfaatkan sumber sejarah ivslam, melakukan kritik terhadap riwatnya, memisahkan yang kuat dari yang lemah, yang primer dari yang lemah, yang primer dari yang sekunder yang autentik dari yang palsu.
Penulisan sejarah di Arab-Islam dimulai dengan sejarah lisan. Di dalam sejarah lisan yang berkembang terselip mitos dan legenda, yang oleh karena itu bila dituangkan dalam tulisan, sejarah lisan itu lebih tepat dikatagorikan sebagai karya sastera ketimbang karya sejarah. Akan tetapi, penulisan sejarah dalam Islam itu dengan cepat berkembang dan melahirkan ribuan karya sejarah dalam tema yang sangat beragam. Perkembanganya mencerminkan perkembangan kebudayaan dan perbedaan Islam itu sendiri. Di Arab masa klasik dan pertengahan, pengaruh Islam sangat jelas. Perkembangan penulisan awal sejarah jelas-jelas dipengaruhi oleh perkembangan periwayatan hadist.
Sekarang di Arab Islam sejarah sudah mengambil ahli pengertian dan metode history. Pengambilahlian itu terjadi pada masa kembangkitan kembali penulisan sejarah setelah beberapa abad mengalami kemunduyran. Penulisan sejarah dengan cara barat itu disebut dengan penulisan sejarah modern.
Pengambilahlian metode penulisan sejarah modern berasal dari barat itu tentu saja sangat ditentukan oleh persentuhan efektif anatara Arab Islam dengan bangsa-bangsa barat. Bangsa Arab-Islam baru mengalami penjajahan barat akhir abad ke 18, yaitu pendudukan Napoleon di Mesir yang hanya berlangsung beberapa tahun saja, dan baru dijajah barat dalam gelombang yang besarsetelah perang Dunia Pertama. Penjajahan itu muncullah tulisan-tulisan sejarah yang dilakuakan oleh para orientalis.
Melihat perkebangan ilmu sejarah dalam Islam pada masa klasik dan pertengahan secara keseluruhan Nampak beberapa keistimewaannya yang membedakan mereka dari penulis sejarah di negeri-negeri lain pada masa yang sama, yaitu:
a.       Sebagian besar sejarawan muslim pada masa klasik bukan pegawai istana atau pemerintah. Mereka menulis sejarah karena mereka senang pada ilmu itu. Kalaupun ada sebagian mereka yang menjadi pejabat pegawai pemerintah, sebagian besar mereka menulis apa yang mereka mau, tanpa menunggu perintah. Oleh karena itu, mereka bebas mengeluarkan pendapat. Kebanyakan para sejarawan ini adalah juga ulama-ulama fiqh dan hadist.
b.      Keistimewaan kedua adalah dalam proses penyeleksian berita-berita tentang agma Islam khususnya kebenaran itu karena:
1.      Mereka tidak mengambil atau meriwayatkan berita itu kecuali dari orang-orang yang dapat dipercaya, dalam hal ini mereka menggunakan kritik yang digunakan ulama hadist dan fiqh dan riwayat-riwayat dengan jalur yang lain.
2.      Karena penemuan mereka tentang kalender yang sempurna mereka sampai-sampai member penaggalan pada suatu peristiwa dengan hari, bulan, dan tahun.
c.       Penulisan Sejarah Islam dengan segala bentuknya berjalan dengan cara yang sudah diketahui oleh sejarawan muslim. Bahasanya asalah Arab yang mudah, sederhana dan jelas. Peristiwanya digambarkan dengan terang dan hidup.
d.      Sesuai dengan perkembangan peradaban Islam, penulisan sejarah dalam Islam mengalami perkembangan, baik corak penulisannya, metode penelitian dan kritiknya, maupun dalam tema-temanya.
Dalam penulisan sejarah terdapat tiga aliran penulisan sejarah masa awal islam diantaranya:
a.       Aliran Yaman
Yaman adalah sebuah negeri yang terletak di bagian selatan Jazirah Arab, karena itu sering juga disebut sebagai Arab Selatan. Penduduk Yaman telah lama menulis peristiwa-peristiwa yang mereka alami. Mereka juga sudah pernah mengenal kalender sejak tahun 115 SM. Berita-berita penting yang diperoleh dari tulisan-tulisan yang ditemukan di tempat-tempat peribadatan mereka sebelum Islam, yang terpenting adalah diantaranya berita tentang runtuhnya bendungan Ma’arib yang menimbulkan banjir besar di negeri itu dan memaksa penduduknya hijrah ke hijaz, Tihamah, Nejd, Irak, Syria.
Riwayat-riwayat tentang Yaman dimasa lalu kebanyakan dalam bentuk hikayat yang isinya adalah cerita-cerita khayal dan dongeng-dongeng kesukuan. Penulis hikayat-hikayat yang banyak dikutip oleh sejarawan muslim yang terpenting diantaranya: Ka’b al-Ahbar, Wahb ibn Munabbih, dan Ubayd ibn Syariyah. Mereka bertiga dipandang sebagai tokoh aliran Yaman.
b.      Aliran Madinah
Perkembangan ilmu-ilmu keagama islam itu sendiri bermula di kota Madinah, karena kota ini merupakan ibukota Negara Islam pertama sampai berdirinya Dinasti Umawiyah yang menjadikan Damaskus, Syria, sebagai Ibukota Negara Islam. Ilmu pengetahuan yang pertama kali berkembang adalah ilmu hadist, karena melalui ilmu hadist inilah kaum muslimin pertama-tama mengetahui hukum-hukum islam, penafsiran al-Qur’an, sunnah Rasulullah dan para Sahabat, keteladanan Rasulullah.
Aliran sejarah yang muncul di Madinah kemudian disebut dengan aliran Madinah, yaitu aliran sejarah ilmiah yang mendalam, yang banyak memperhatikan al-maghazi (perang-perang yang dipimpin Rasulullah), dan biografi Nabi.
Sejalan dengan riwayat perkembangannya, para sejarawan dalam aliran ini terdiri dari para ahli hadist dan hukum Islam. Mereka itu adalah: Abdullah ibn al-Abbas, Sa’id al-Musayyab, Aban ibn Utsman ibn Affan, Syurahbil ibn Sa’ad, Urwah ibn Zubayr ibn al-Awwam, Ashim ibn Umar ibn Qatadah al-Zhafari, Muhammad ibn Muslim ibn Ubaidillah ibn Syihab al-Zuhri, dan Musa ibn Uqbah.
c.       Aliran Irak
Yang terakhir kali lahir adalah aliran Irak. Aliran ini lebih luas di bandingkan dengan dua aliran sebelumnya, karena memperhatikan arus sejarah sebelum Islam dari masa Islam sekaligus, dan sangat memperhatikan sejarah para Khalifah.
Kelahiran aliran ini tidak dapat lepas dari perkembangan budaya peradaban Arab. Perkembangan kebudayaan bangsa Arab itu sendiri toidak dapat di pisahkan dari aspek-aspek politik, social, dan budaya Islam yang tumbuh di kota-kota dan komunitas-komunitas baru.
Langkah pertama yang sangat menentukan perkembangan penulisan sejarah di Irak yang dilakukan oleh bangsa Arab adalah pembukuan tradisi lisan. Hal itu pertama kali dilakukan oleh Ubaidullah ibn Abi Rafi, sekretaris Ali ibn Abi Thalib ketika menjalankan Kekhalifahannya di Kuffah. Di samping itu, Ubaidullah telah menulis buku berjudul Qadhaya Amir al-Mu’minin Alayh al-Salam. Dann dipangdang sebagai sejarawan pertama dalam aliran Irak ini.
Namun para sejarawan aliran Irak ini, sebagaiman sejarawan Madinah, tidak dapat menghindarkan diri dari pengaruh ilmu hadist. Mereka tidak mungkin mengabaikan peraturan isnad dalam tulisan mereka, karena praktik-praktik penulisan sejarah yang dilakukan saat itu telah berada di bawah pengaruh para ahli hadist. Namun para sejarawan Irak ini menerapkan peraturan isnad dengan cara yang liberal, bahkan kadang-kadang tidak teliti. Ini mengakibatkan kita menemukan para penulis sejarah berangsur-angsur menyimpan dari peraturan periwayatan hadist.
Karena cangkupan informasi dan subyekn kajiannya lebih luas daripada kedua aliran sebelumnya, aliran Irak ini dapat dikatakan sebagai kebangkitan sebenarnya penulisan sejarah sebagi ilmu. Sejarah pada masa ini sudah mulai melepaskan diri dari pengaruh ilmu hadist, dan bersamaan dengan itu terlihat adanya upaya meninggalkan pengaruh pra-Islam yang mengandung banyak ketidak benaran, seperti dongeng-dongeng dan carita khayal. Aliran ini melahirkan sejarawan-sejarawan besar di masa kemudian, dan diikuti oleh hamper seluruh sejarawan yang dating kemudian.   
Semua karya-karya sejarawan muslim masa klasik itu, sekarang menjadi rukjukan yang sangat berharga bagi sejarawan-sejarawan sekarang ini. Tanpa melalui karya-karyanya mereka iotu, tidak seorangpun sejarawan yang mampu mengungkapan masa silam Islam.