Ajaran Kyai Haji Ahmad Rifa’i
Gerakan protes yang dilakukan oleh Kiyai Haji Ahmad Rifai diawali dengan penanaman ajaran dikalangan santri pengikunya.Oleh karena itu sebelum mengumgkapkan gerakan protes yang dilakukan oleh Kiyai Haji Ahmad Rifa’i,terlebih dahulu diuraikan tentang ajaran yang dikembangkannya.Di dalam menguraikan ajaran Rifa’yah,dibagi menjadi dua yaitu,pertama ajaran agama yang bersifat ubudiayah biasa;dan yang kedua ajaran yang bersifat doktrin protes.
Perama,ajaran yang bersifat ubudiyah,erdapat pada kitab-kitab tarojumah yang ditulis oleh Kiyai Haji Ahmad Rifa’i.Kitab-kitab tarojumah itu berisikan bahasan tentang berbagai maalah ibadah,yang dirinci dalam bidang tauhid,fikih,dan tasawuf.Dikatakan sebagai kitab Tarojumah karena bahasa yang digunakan adalah bahasa Jawa,sebagai erjamahan dari kitb-kitb Al-Qur’an dan Suna,serta kitab-kitab para ulama yang dipandang baik.Adapun bentuk tulisannya Arab Jawa<pegon>.dengan uraian berbentuk syair.Kemampuan menyampaikan Islam dengan kitab berbahasa Jawa,dan berirama syair ini menarik bagi orang Jawa.[1]
Diantara beberapa kitab karangannya,terdapat tiga buah yang merupakan induknya,yaitu kitab Ri’ayatul Himah,kitab Abyanal Hawaij,dan Kitab Muhibbah.Keg kiab itu mengandung pelajaran dasar tentang ilmu tauhid,fikih,dan tasawuf.Keiga kitab ini yang sering digunakan dalam pesantren-pesanren Rifa’iyah.Oleh karena itu di bawah ini digambarkan ajaran Rifai’yah dengan mengambil sumber dari ketiga kitab itu.
Dalam bidang tauhid,KH Ahmad Rifa’I menekankan pentinya iman kepada Allah Yang Maha Esa dan Rosuullulloh Muhammad saw.Dalam hal ini diberiaen pengertian bahwa umat harus membenarkan dan memantapkan dalam hati,terhadapperintah maupun larangan dari Allah dan Rosul-Nya.[2]Adapun realiasi dari keimanan seeorang ialah adanya penyerahan diri sepenuhnya,tunduk,patuh,dan megikuti perintah serta menjahui larangan dari Allah dan Rodul-Nya.[3]Lebih lanjut dikatakan bahwa keimanan itu tidak sekedar percaya kepada Allah dan Rosulnya,namun juga harus membuktikannya dengan menjalankan shariat,adalah sebagai bukti seorang yang benar-benar iman,danjuga sebagai pembeda dengan orang kafir dan munafik.[4]
Dasar yng dipakai KH Ahmad Rifa’I adalah firman Allah di dalam Al-Qur’an Surat Al Hujarat ,ayat 15:
Sesungguhnya orang-orang yang benar-benar mukmin itu hanyalah yang beriman kepada Allah dan Rosulnya,kemudian tiada pernah ragu berjihad dengan harta dan jiwa raganya di jalan Allah.Mereka itu orang yang cinta kebenaran.[5]
Dalam kiab Ri’ayatul Himmah disebutkan,bahwa orang yang tidak menyerahkan diri secara kesluruhan kepada Allah,maka dikatakan kafir.Bagi orang-orang yang membaca kaliaah syahadat namun tidak mengikkkuti aturan sh shari’at –shari’at suci,dan melakukan shirik,disebut kafirin,musyrikin dan termasuk golongan iblis.[6]
Ajaran KH Ahmad Rifa’I juga mengemukakan adanya rukun iman yang enam,yaitu iman kepada Allah,iman kepada malaiakt-malaikat Allah,iman kepada kitab-kitab Allah,iman kepada rosul-rosul Allah,iman kepada hari kiamat,iman kepada kaza dan kadar Allah.Ajaran ini mempunyai kesamaan dengan yang berkembang pada umat Islam pada umumnya di Jawa.Perbedaanya terletak pada perincian dan kitab-kitab.Menurut ajaran KH Ahmad Rifa’i,jumlah malaikat di samping sepuluh,terdapat tambahan dua malaikat,yaitu malaikat sayyiah dan malaikat hasanah.Selain itu pada kitab-kitab Allah,ajaran KH Ahmad Rifa’i,memperinci lebih dari empat.Dalam hal ini Allah dikatakan telah menurunkan kepada para nabi berjumlah 104 kitab,yaitu : diturunkan kepada nabi Adam,Nabi Shis membawa 50 kiab,Nabi Idris membawa 30 kitab,dan Nabi Ibrahim 10 kitab.Empat nabi yang lain ,yaitu Nabi Musa membawa satu kitab <Taurot>Nabi Daud membawa satu kitab <Zabur>,Nabi Isa membawa satu kitab <Injil>dan Nabi Muhammad saw membawa satau kitab <Al-Qur’an>.Diantara 104 kitab itu menurut ajaran KH Ahmad Rifa’i,kitab Al-Qur’an dipamdang paing lengkap dan sempurna,hukum Allah yang terdapat pada kitab-kitab lain telah di muat dan disempurnakan dalam Al-Qur’an.[7]
Perbedaan rincian mengenai malaikat dari kitab-kitab Allah denagan ajaran yang ada pada masyarakat Islam di Jawa tidak menimbulkan pertentangan yang tajam.Hal ini disebabkan tidak menyangkut aspek social yang dapat mengguncangkan masyarakat.
Selain rukun iman,KH Ahmad Rifa’i,mengajarkan jenis iman,yaitu Iman matbuk,iman ma’sum,iman makbul,Iman mukuf,dan mardud.Kelima jenis iman itu mempunyai arti sebagai berikut ini:Iman matbuk,adalah iman para malaikat kepada Allah,iman ma’sum,adalah iman para nabi dan Rosul Allah dan terjaganya nabi serta Rosul dari kerusakan imannya,iman makbul ,adalah iman orang-orang mukmin kepada Allah ,karena menrima petunjuk dari-Nya,Iman maukuf adalah orang yang berbuat bid’ah,keIslamannya mengikuti orangtuanya ,meskipun telah membaca dua kalimah ,namun rusak imannya dan kafr hukumnya,apabila meninggal dunia haram di shalatkan,Iman Mardud adalah imannya orang-orang kafir dan orang-orang munafik,imannya tidak diterima oleh Allah sampai hari kiamat.[8]Pada golongan iman mardud dijelaskan lebih lanjut,bahwa bacaan shahadat hanya untuk kedok ,sedangkan batinnya benci kepada Allah dan menentang agama Islam.
Pembagian jenis iman menjadi lima di atas ,nantinya akan membawa dampak keresahan dalam masyarakat.Hal itu dikarenakan bagi yang terkena jenis iman keempat dan kelima <maukuf mardud>,akan memberikan reaksi menentang gerakan Rifa’iyah.Oleh karena yang dituduhkan termasuk golongan itu oleh Kiyai Haji Ahmad Rifa’I adalah kaum abangan dan kaum priyayi yng berada dalam birokrasi tradisional.
Dalam bidang fikih KH Ahmad Rifa’i mendasarkan pada sumber hukum dari Al-Qur’an,Sunnah,ijma’,dan kiyas.[9]Pengambilan dasar hukum itu tidak ada perbedaan dengan para ulama di Islam di Jawa.Pendiriannya pada ijma’ dan kiyas,dierangkan bahwa ijma’ dan kiyas aflah sumber hukum yang bediri sendiri di luar sumber aslinya.Ijma’ merupakan pandangan para ulama secara kolektif,sedangkan kiyas pandangan ulama yang bersifat individual.Kiyas dijaikan sumber hukum Islam selama tidak bertentangan dengan sumber aslinya.Bagi umat Islam yang awam dalam pengetahuan agmanya,maka diperkenankan mengikui pendapat ulama yang dipandang alim adil.[10]Dalam hal ini KH Ahmad Rifa’i dipandang oleh anggota jama’ahnya sebagai ulama panutan yang alim adil,mempunyai otoritas sebagai ulama yang setaraf dengan para ulama penulis kitab dalam bahasa arab.
Menurut KH Ahmad Rifa’i bagi orang awam pengamalan dan pemahaman ajaran Islamnya ,sudah cukup memadai apabila mendasarkan diri pada kitab-kitab Tarojumah.[11]Kitab-kiab Tarojumah didukkan sebagai jembatan untuk memahami dan mengamalkan ajaran Islam,sebab di dalamnya merupakan terjemahan dari Al-Qur’an dan As Sunah,serta kitab-kiab besar lainnya.
Hasil penelitian dari Baitbang Agama Kanwil Departeman Jawa Tengah,disebutkan bahwa kitab-kitab KH Ahmad Rifa’i daam Tarjumah hampir separuhnya membahas Fikih.[12]Adapun kitab Fikih yang dianggap besar daam lingkup tarojumah adalah :Ab-yanul Hawij,Ri’ayatul Himmah ,Hisnul Mitalab ,dan hasnul Mikasat.Usaha penyaran terhadap hukum Islam ini merupakan salah satu gerakan KH Ahmad Rifa’i untuk megubah arus,dari umat Islam pada umumnya yang berorienasi pada sufisme padawaktu itu,kepada pengamalan shari’at.[13]
Dalam kitab Ri’aytul Himmah,KH Ahmad Rifa’i menegaskan:”Orang yang beriman itu membenarkan ,meyakini,,dan mengikuti shari’at yang disampaikan oleh Nabi Muhammad”.Di samping itu juga menegskan :”Tarekat adalah jalan untuk menuju kesempurnaan rohaniah,yang benar bermanfaaat di akherat adalah yang mengikuti shari’at Nabi Muhamad”.[14]
KH Ahmad Rifa’i termasuk salah seorang penganut mazab Shafi’i.Dalam kiab-kitab yang mengupas imu fikih lebih banyak sependapat dan megacu pada mazab safi’i.[15]Meskipun KH Ahmad Rifai menganut mazab shafi’iyah,namun di dalam ajarannya terdapat penyimpangan,sehingga menimbukan perbedaan faham dengan sebagaian besar pengikut mazab shafi’i di Jawa.Penyimpangan mazab itu terdapat pada :
Masalah Sholat Jum’at KH Ahad Rifa’i ebih menekankan pada jumlah jama’ahnya yang 40 orang itu harus sudah faham terhadap syarat rukunnya sahnya sholat Jum’at.Apabila dari jumlah minimal itu ada yang tidak faham tentang syarat rukun sahnya sholat Jum’at,maka sholat Jum’atnya dianggaap batal.[16]Peryaratan itu menyimpang dari mazab shafi’i, dan pada prateknya menimbulkan banyak pertentangan antara jama’ah Rifai’yah dengan umat Islam pada umumnya.Lebih lanjut anggota jama’ah Rifa’iyah dengan sikap panatiknya tidak mau ikut berjama’ah di masjid-majid umum,dan menyelenggarakan Sholat Jum’at sendiri.
Masalah Rukun Islam,di dalam Kitab Tashrihul Iman, bahwa Rukun Islam itu suwiji blaka,yakkni membaca dua kalimah syahadat.[17]Sebab dengan membaca dua kalimah syahadat,seseorang elah menjadi Islam,sedangkan Rukun lainnya itu sebagai kewajiban setelah seseorang memeluk Islam.Kedudukan empat rukun seain membaca dua kalimah syahadat itu dianggapnya sebagai penyempurna yang wajib dikerjakan,namun tidak menjadi gugur status ke-Isamannya.[18]
masalah shalat kada’yaitu mengadakan shalat untuk mengganti kekurangan shalat wajib bagi jama’ahnya.Shalat kada’ biasanya dilakukan pada bulan Ramadhan,dan merupakan kewajiban harus dilunasi sebelum melakukan ibadah lainnya,seprti tarawih dan haji.[19]Perintah KH Ahmad Rifa’i mengharuskan mengerjakan shalat kada’ sebab sebelum kewjiban mengganti shalat wajib ini dilakukan,maka ibadah sunnah tidak diterima.Di saming itu ibadah wajib lainnya ,haji juga belum syah.
Pemasalahan yang terdapat pada ilmu fikih ,seperti shalat Jum’at,Rukun Islam,dan mengkodo’ shalat,merupakan persoalan yang mengguncangkan masyarakat.Kerasnya penyampaian tentang shalat Jum’at,yang menganggap para imam tidak memenuhi syarat.Hal ini disebabkan kebanyakan para iam di masjid-masjid tergolong fasik dan ahli bid’ah.Oleh karena itu shalatnya tidak syah,dan para santri Rifa’iyah dilarang makmum pada para imam di masjid-masjid.Dengan tegas KH Ahmad Rifa’i menyatakan para imam yang fasik dan ahli bid’ah itu adalah para pengulu yang mengabdi pada belanda.[20]Dengan adanya pelarangan pada santrinya untuk shalat berjama’ah pada umat Islam pada umumnya,maka jama’ah Rifa’iyah menjadi ekslusif dalam pergauan social.
Ajaran mengenai Rukun Islam yang disebabkan sawiji beloko,yakni hanya mengucapkan kalimah syahadat,merupakan sumber konflik yang laten antara Jama’ah Rifaiyah dengan umat Islam umumnya.[21]Dikalangan mayoritas umat Islam diluar Jama’ah Rifa’iyah tercermin anggapan,bahwa para pengikut Rifa’iyah apabila meninggal akan jadi babi hutan.Hal ini disebabkan kurangnya memenuhi rukun Islam.[22]
Persolan mengkada’ shalat yang diwajibkan oleh KH Ahmad Rifa’i ,ternyata dianggap masyarakat Islam pada umumnya menghambat beramal shaleh.Hal ini dikarenakan menghalangi orang mengerjakan shalat tarawih dan menunaikan ibadah haji.
Dalam bidang ilmu tasawuf ,KH Ahmad Rifa’i mengajarkan faham ,bahwa tasawuf yang sepenuhnya harus diselaraskan dengan pertimbangan ilmu shari’at.Pengalaman ilmu tasawuf tidak dapat dipisahkan dengan pengalaman shari’at.Pengalaman Tasawuf tidak diwujudkan dalam praktek-praktek yang ekslusif,melainkan menyatu dengan pengalaman shari’at.Pengalaman tasawuf dan shari’at dilakukan dalam tingkah laku ibadat sehari-hari dan alam kehidupan bermasyarakat.Oleh karena itu pengalaman tasawuf dengan tarekat serta hakekat yang terlepas dari shari’at adaah batal.Sebaliknya pengalaman shariat yang terlepas dari tarekat dan hakekat tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan.[23]
KH Ahmad Rifa’i menggambarkan perpaduan tasawuf dengan shari’at ibarat buah kelapa;shari’at adalah sabutnya ,tarekat adalah buahnya,dan hakekat adalah minyaknya.[24]Menurut faham yang diajarkan tarekat yang syah adalah berwujud amal perbuatan yang dilakukan seseorang muslim dalam rangka mengikuti shari’at nabi Muhammad saw ,dengan semangat mendapatkan rahmad Allah swt.[25]Oleh karena itu pengamalan shari’at tidak sekali-sekali bertujuan untuk bertemu muka dengan Allah,melainkan untuk takarub<pendekatan>dengan Allah.
Menurut faham yang diajarkan oleh KH Ahmad Rifa’i,pengertian ma’rifat adalah suasana kejiwaan yang mencerminkan kedekatan hati seseorang manusia dengan Allah.Suasana demikian itu ntara lain dapat dicapai dengan dhikir,mentaati shara’ ,dan menjahui perbuatan haram.[26]
Kehidupan keagamaan di dalam jama’ah Rifa’iyah tidak menunjukan adanya praktek-praktek ritual,atau menjalankan konsep metafisik secara khusus untuk pengalaman rohani bertemu dengan Tuhan di dunia ini.Jadi praktek-praktek umumnya yang ada pada tarekat tidak terdapat pada jamaah Rifaiyah.Ajaran tasawuf Rifaiyah lebih bersifat mementingkan kesempurnaan moral,dengan jalan mempribadikan sifat-sifat terpuji,dan menjauhakan sifat-sifat terpuji,dan menjauhkan sifat-sifat tercela.[27]
KH Ahmad Rifa’i mengajarkan delapan<8> sifat terpuji dan sifat tercela.Adapun yang termasuk dalam criteria sifat terpuji,ialah Zuhud ,artinya kesediaan dalam hati uuuuuuuuntuk beribadah tanpa meninggalkan kehidupan dunia;kona’ah artinya mempunyai kemantapan hati untuk mengharap Ridho Allah,disertai dengan berusaha mencari rezeki untuk hidup dan beribadah pada Allah;Sabar adalah memiliki kemampuan bhatin yang kokoh di dalam menghadapi kesulitan hidup; Tawakal ,Adalah berserah diri kepada Allah,dengan kesediaan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya;Mujahadah adalah memiliki semangat yang sungguh-sungguh melaksanakan kewjiban agama Islam,dan menghindari kemaksiatan;Ridho,adalah meiliki kesediaan hati untuj menerima segala pemberian Allah;Shukus,adalah kesediaan hati untuk berterimskasih atas kenikmatan yang telah diberikan Allah;Ikhlas ,adalah memiliki ketulusan hati untuk beribadah semena-mena karena Allah.[28]
Di samping sifat terpuji yang delapan itu,Kh Ahmad Rifa’i juga mengajarkan yang delapan <8> sifat yang tercela yang dimaksudkan untuk mendidik jamaahnya agar tidak melakukan .Adapun kedelapan sifat yang tercela itu ialah : Hubuddunya,artinya cinta dunia,dimaksudkan “kedonyan” dan melupakan kehidupan akhirat;Tamak,rakus terhadap materi tanpa mengenal batas halal dan haram;Idba’ul hawa,sifat menuruti hawa nafsu untuk berbuat yng dilarang Allah;Ujub,sifat membanggakan diri berlebih-lebihan;Riya’,sifat menunjukkan kebaikan pada orang lainuntuk mencapai pujian;Takabur, adalah sikap meniai diri-sendiri atas kebaikan dan kepandaian;Khasud, ,memiliki sifat dengki dan iri hati atas kenikmatan Allah yang diberikan pada orang lain;Sum’ah,beribadah kepad Allah dengan memamerkannya pada orang lain,agar mendapatkan kehormatan.[29]
Kedua,ajaran KH Ahmad Rifa’i yang bersifat dokrin protes kepada pemerintah kolonial Hindia Belanda dan birokrat tradisional ,serta para usu’.Ajaran dokrin protes ini terdapat dalam kitab tarikah dan nazam wikayah.Doktrin protesnya pada kolonial Hindia Belanda,ajaran KH Ahmad Rifa’i mendasarkan argumentasi bahwa Belanda itu kafir.Di saming itu dianjurkan kepada segenap anggota Jama’ah Rifa’iyah agarberjuang menyelamatkan dunia,dengan jalan melawan raja kafir.Perjuangan melawan hukum kafir dan melawan dengan perang sabil,akan besar pahalanya.
Doktrin itu adalah sebagai berikut:
“Slamet dunya akherat kinira
nglawan raja kafir sakuasane kafikiro
Tur perang sabil luwih kadene ukoro
Artinya;
“Keselamatan dunia akherat wajib diperhitungkan
melawan raja kafir sekemampuanya wajib difikirkan
demikian juga perang sabildari pada ucapan
cukup tidak menggunakan psukan yng besar”
Syair ini diajarkan kepada para santri dan anggota jamaahnya,sehingga makin lama tertanam rasa kebencian terhadap pemerintahan Belanda dengan menunjukkan berbagai sikap anti Belanda.
Selain doktrin protes kepada pemerintah Kolonial Belanda,KH Ahmad Rifa’i juga mengajarkan doktrin protesnya kepada pra birokrat tradisioanal.Bunyi protes itu antara lain sebagai berikut:
“Ghalib alim lan haji fasik pada tulung
marang raja kafir asih pada junjung
ikulah wong alim munafik imane suwung
Dumeh diangkat drajat dadi tumenggung
Lamun wong alim weruho ing alane wong takabur
dalam bait syair diatas pada intinya mengecam para alim ulama dan haji yang berbuat fasik ,menolong dan mengamba kepada raja kafir ,<Belanda>.Meskipun diangkat menjadi tumenggung,namun orang itu termasuk munafik dan tidak mempunyai iman.Alim ulama dan para haji yang membantu Belanda sebagai pejabat tradisional,dianggap takabur,yang dikemudian hari tidak akan menjadi kadi<hakim> yang luhur.
“Sumerep badan hino ngelangsur
manfaate ilmu lan amal dimaha lebur
Tinemune priyayi laku gawe gede kadosan
Ratu,bupati,lurah,tumenggung,kebayan
Maring raja kafir paa asih anutan
Haji,abdi,dadi tulung maksiat
nuli dadi qodli khatib ibadah
maring alim adil laku bener syari’atebab kawatir yen orang nemu drajad
ikulah lakune wong munafik imane suwung
[1] Karel A.Steenbrink,Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19,<Jakarta:1984>,hlm.116.
[2] Ahmad Rifa’I,Riaytul Himmah,Juz 1<Pekalongan:75>,hlm.12.
[3] Ibid hlm.14.
[4] Ibid h al.15.
[5] Al-Qur’an,Surat Al Hujarat,ayat:15.
[7] Ibit.hlm.39.
[8] Ibit.hlm.61-68.
[9] Ibit.hlm.239.Juz I.
[10] Ibit.hlm.238.
[11] Ibit.hlm.238
[12] Laporan Penelitian Potensi Lembaga Sosial Keagamaan,Seri IV.<Semarang : 1983>,hlm.35.
[13] Ibit.
[14] Ri’ayatul Himmah,op.cit.,Juz II,hlm 203.
[16][16] Serat Cebolek,Pupuh III Pangkur:15,dalam Serat Cebolek,terbitan Proyek Penerbitan Buku Sastra Dep.Pendidikan & Kebudayaan <Jakarta :1981>hlm.211.
[17] Ahmad Rifa’I,Tashrihul Iman,manuskrip:1255H.tanpa penerbit.
[18] Ri’ayatul Himmah,op.cit.,Juz II.hlm.194
[20] Ibid.,Juz I,hlm.190-191.
[21] Laoran…,op.cit.,hlm.37.
[24] Ibid, Juz I,hlm.196 dan 469.
[25] Ibid, Juz II,hlm.210.
[26]. Ibid, Juz II,hlm.207
[27] Laporan…,op.cit.,hlm.41.
[28] Mengenai ajaran KH Ahmad Rifa’i tentang pembinaan moral terdapat dalam kitab Nszom Muhibatullah,manuskrip tanpa halaman tahun 1226 H.Pada halaman-halaman :32,38,41-42,35-36,54,60,79-80,81-82,97,136,154170,183.
[29] Mengenai ajaran sifat tercela ,dalam kitab yang sama.
[30] Ahmad Rifa’I,Nazam wikayah,manuskrip,selesai ditulis 1273 H.,tanpa halaman.
[31] Ahmad Rifa’I,Nazam wikayah,manuskrip,selesai ditulis 1273 H.,tanpa halaman
http://rifaiyahgrobogan.wordpress.com/2010/09/04/gerakan-protes-kyai-haji-ahmad-rifai/