Jumat, 23 Desember 2011

Makam Kartosoewirjo Dikeramatkan


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA; Terlihat dua `makam keramat’ yang dikelilingi pagar bambu dan ubin keramik di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Seperti tertera dalam tulisan, “Salah satu dari makam itu adalah tokoh DI/TII yang dihukum mati oleh pemerintah“.


Tidak dijelaskan siapa tokoh DI/TII yang pernah memberontak terhadap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan membentuk NII (Negara Islam Indonesia). Yang mana di antara dua makam itu merupakan makam tokoh DI/TII yang pada tahun 1949/1962 telah mengobarkan pemberontakan di Jawa Barat.

Kedua makam ini terletak di sisi barat Pulau Onrust yang luasnya tujuh hektare dan tidak jauh dari pemakaman Belanda. Hampir dipastikan, salah satunya adalah makam pemimpin Darul Islam, Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo, yang dieksekusi di Pulau Onrust pada masa pemerintahan presiden Soekarno tahun 1962.

Menurut keterangan, kedua makam ini telah ‘dikeramatkan’ dan sering diziarahi. Penulis Solichin Salam dalam bukunya Soekarno-Hatta pernah bertanya kepada Bung Karno, “Apakah Bapak pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap sesorang?” Bung Karno menjawab, “Pernah. Itu pun hanya sekali dan dengan hati yang berat.”

Yang dimaksudkan adalah ketika ia menandatangani surat keputusan mati untuk Kartosuwiryo. Eksekusi kemudian dilaksanakan di Pulau Onrust, salah satu pulau di kawasan kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Kisah eksekusi ini dimulai pada suatu pagi tahun 1962. Saat itu, Mayjen S Parman, asisten I/menteri panglima angkatan darat (pangad), menghadap presiden Soekarno di istana. Dia –yang kemudian pada 30 September 1965 dibunuh oleh gerombolan G30S– datang dengan membawa berkas dan surat keputusan (SK) hukuman mati Kartosuwiryo untuk ditandatangani oleh Bung Karno.

Namun, Bung Karno meminta Mayjen S Parman kembali lagi setelah Maghrib. Sesudah shalat dan berdoa, barulah Bung Karno menandatanganinya.

Imam Kartosoewirjo Tertangkap
Tanggal 7 agustus 1949 adalah bertepatan dengan Bung Hatta pergi ke Belanda untuk mengadakan perundingan Meja Bundar, yang berakhir dengan kekecewaan. Dimana hasil perundingan tersebut adalah Irian Barat tidak dimasukkan kedalam penyerahan kedaulatan Indonesia, lapangan ekonomi masih dipegang oleh kapitalis barat.

Negara Islam Indonesia diproklamirkan di daerah yang dikuasai oleh Tentara Belanda, yaitu daerah Jawa Barat yang ditinggalkan oleh TNI (Tentara Nasional Indonesia) ke Jogya. Sebab daerah de-facto R.I. pada saat itu hanya terdiri dari Yogyakarta dan kurang lebih 7 Kabupaten saja ( menurut fakta-fakta perundingan/kompromis dengan Kerajaan Belanda; perjanjian Linggarjati tahun 1947 hasilnya de-facto R.I. tinggal pulau Jawa dan Madura, sedang perjanjian Renville pada tahun 1948, de-facto R.I. adalah hanya terdiri dari Yogyakarta). Seluruh kepulauan Indonesia termasuk Jawa Barat kesemuanya masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda. Jadi tidaklah benar kalau ada yang mengatakan bahwa Negara Islam Indonesia didirikan dan diproklamirkan didalam negara Republik Indonesia. Negara Islam Indonesia didirikan di daerah yang masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda.

Negara Islam Indonesia dengan organisasinya Darul Islam dan tentaranya yang dikenal dengan nama Tentara Islam Indonesia dihantam habis-habisan oleh Regim Soekarno yang didukung oleh partai komunis Indonesia(PKI). Sedangkan Masyumi (Majelis syura muslimin Indonesia) tidak ikut menghantam, hanya tidak mendukung, walaupun organisasi Darul Islam yang pada mulanya bernama Majlis Islam adalah organisasi dibawah Masyumi yang kemudian memisahkan diri. Seorang tokoh besar dari Masyumi almarhum M Isa Anshary pada tahun 1951 menyatakan bahwa “Tidak ada seorang muslimpun, bangsa apa dan dimana juga dia berada yang tidak bercita-cita Darul Islam. Hanya orang yang sudah bejad moral, iman dan Islam-nya, yang tidak menyetujui berdirinya Negara Islam Indonesia. Hanya jalan dan cara memperjuangkan idiologi itu terdapat persimpangan dan perbedaan. Jalan bersimpang jauh. Yang satu berjuang dalam batas-batas hukum, secara legal dan parlementer, itulah Masyumi. Yang lain berjuang dengan alat senjata, mendirikan negara dalam negara, itulah Darul Islam” (majalah Hikmah, 1951).

Ketika Masyumi memegang pemerintahan, M Natsir mengirimkan surat kepada SM Kartosoewirjo untuk mengajak beliau dan kawan-kawan yang ada di gunung untuk kembali berjuang dalam batas-batas hukum negara yang ada. Namun M Natsir mendapat jawaban dari SM Kartosoewirjo “Barangkali saudara belum menerima proklamasi kami”(majalah Hikmah, 1951).

Setelah Imam Negara Islam Indonesia S.M. Kartosoewirjo tertangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 1962 regim Soekarno dengan dibantu oleh PKI yang diteruskan oleh regim Soeharto dengan ABRI-nya telah membungkam Negara Islam Indonesia sampai sekarang dengan pola yang sama. Pola tersebut adalah dengan cara menugaskan bawahannya untuk melakukan pengrusakan, setelah melakukan pengrusakkan bawahan tersebut “bernyanyi” bahwa dia adalah anggota kelompok Islam tertentu. Atau melakukan pengrusakan dengan menggunakan atribut Islam. Menurut salah seorang kapten yang kini masih hidup, dan mungkin saksi hidup yang lainnya pun masih banyak, bahwa ada perbedaan antara DI pengrusak dan DI Kartosuwiryo yakni attribut yang dipergunakan oleh DI pengrusak (buatan Sukarno) berwarna merah sedangkan DI Kartosuwiryo adalah hijau. Sebenarnya Negara Islam Indonesia masih ada dan tetap ada, walaupun sebagian anggota-anggota Darul Islam sudah pada meninggal, namun ide Negara Islam Indonesia masih tetap bersinar di muka bumi Indonesia. (sumber: swaramuslim )

Menarik untuk disimak sebuah kejadian di akhir-akhir persidangan dimana MAHADPER memutuskan eksekusi mati terhadap diri Kartosoewirjo, adalah upaya dari pihak keluarga Kartosoewirjo dalam hal ini diwakili oleh anak-anaknya, meminta kepada pihak pengadilan untuk menyaksikan eksekusi. Namun dari pihak MAHADPER setelah berkonsultasi dengan Presiden Soekarno tidak mengabulkan permintaan tersebut. Panglima Kodam Jaya Umar Wirahadikusuma telah memerintahkan untuk melaksanakan keputusan MAHADPER dan menyusun regu tembak yang terdiri dari keempat angkatan.

Pada tanggal 4 September 1962 Kartosoewirjo minta diri dari keluarganya dan keesokan hari di pagi buta, Kartosoewirjo bersama-sama dengan regu penembak dibawa dengan sebuah kapal pendarat kepunyaan Angkatan Laut dari pelabuhan Tanjung Priok ke sebuah pulau di teluk Jakarta. Pada pukul 5.50 WIB, hukuman mati dilaksanakan dan beliau menemui syahidnya dihadapan regu tembak disaksikan 7 orang Jenderal RI. Seorang Ulama, Mujahid dan Intelektual yang konsisten telah menyirami bumi ini dengan tetesan darahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar