Kamis, 22 Desember 2011

teori asal usul berdirinya suatu negara


BAB I
PENDAHULUAN
Negara sebagai suatu insitusi yang mengatur kehidupan masyarakat didalammnya dengan seperangkat aturan-aturan hukum yang mengikatnya merupakan suatu bahsan yang menarik.
Dalam paparan makalah ini penulis mencoba menjelaskan secara sederhana mengenai hukum dalam kaidah ilmu politik dan juga syarat-syarat terbentuknya suatu negara dengan acuan kepada Konvensi Montevideo. Selain itu junga mengangkat tentang teori asal usul suatu negara.
BAB II
PEMBAHASAN
Manusia sebagai makhluk politik (zoon politicon) adalah ungkapan yang dikatakan oleh Aristoteles (342-335 SM) yang pernah menajdi guru dari Alexander Agung (Alexander The Great) di Makedonia. Demikian pula manusia disebut oleh Hobbes sebagai Homo Homini Lupus atau artinya mengandung sifat ganas. Maka apabila manusia dibiarkan berbuat sekehendak hatinya akan terjadi perang atau pergulatan manusia yang satu melawan manusia lainnya atau Bellum omnum Contra Omnes.
Agar tercipta suatu keteraturan maka diperlukanlah suatu negara. Negara adalah organisasi tertinggi pada tiap-tiap kelompok masyarakat, yang pada umumnya merupakan suatu bangsa yang turun temurun mendiami wilayah tertentu atau terdiri dari beberapa suku bangsa yang bergabung sebagai suatu bangsa.

A.    Hubungan Antara Hukum dan Politik

Hukum merupakan aturan-aturan yang jelas dan sifatnya mengikat anggota masyarakat secara keseluruhan. Hukum sering juga disebut sebagai undang-undang atau peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh negara dengan berdasarkan kesepakatan dari rakyat atau sekurang-kurangnya didasarkan pada asumsi adanya mandat dari rakyat.
Menurut pandangan para filosofis hukum maupun politik, hukum dipandang sebagai suatu “The Hallmark” yang sangat diperlukan oleh negara untuk mengatur tata kehidupan melalui aturan-aturan yang bersifat mengikat atau dapat dipaksakan pemanfaatannya. Oleh karena itu hukum sering disebut sebagai aturan yang memaksa. Namun juga disebut sebagai aturran yang mengikat  karena memang tidak selalu bersifat memakasa melainkan juga menjadi petunjuk dan pencerminan.[1]
Adapun hukum dalam kaidah ilmu politik adalah proses-proses, asas-asas, patokan-paokan, aturan-aturan yang menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga, antara yang berwenang mengatur dan memerintah serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga-lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat yang terpadu.[2]
B.     Syarat Berdirinya Negara
Dalam Konvensi Montevideo pada tahun 1993 menetapkan unsur-unsur atau syarat berdirinya suatu negara, yaitu:
1.      a permanent population;
2.      a defined territory;
3.      a government;
4.      a capacity to enter into relations with other states.
Maksudnya adalah bisa dikatakan suatu negara jika telah memiliki populasi penduduk yang jelas dan bukan hanya penduduk non maden. Kepemilikan wilayah yang jelas, memiliki pemerintahan yang sah, dan ada tidaknya pengakuan internasional atau pengakuan dari negara-negara lain sebagai suatu negara yang berdaulat baik pemerintahannya maupun sistem hukumnya dan mengadakan hubungan pada tingkat yangs sederajat dengan negara-negara lainnya.
C.    Teori Asal Usul Negara
Seperti diungkapkan oleh E. Iswara dalam bukunya Pengatar Ilmu Politik (1982: 136) bahwa teori lebih bertumpu kepada hasil pemikiran teoritis-deduktif dibandingkan kajian empiris-induktif.
a.      Teori Perjanjian masyarakat
Menurut teori ini bahwa masyarakat mengadakan kesepakatan untuk mendirikan suatu negara.
Thomas Hobbes mengemukakan hal pactum subjectionis bahwa dalam kesepakatan membentuk negara, rakyat menyerahkan semua hal mereka secara alamiah untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara.
John Locke mengemukakan adanya pactum unionis dan pactum subjectionis  bahwa mayoritas anggota suatu masyarakat membentuk persatuan dahulu, baru kemudian anggota masyarakat menjadi suatu negara.
Rosseau meletakkan paham kedaulatan rakyat. Maka rakyat memilih orang-orang untuk mewakilinya dalam menyusun aparatur pemerintahan.
b.      Teori Pengalihan Hak
Teori ini muncul dengan tokohnya antara lain Sir Robert Filmer, dan Loyseau. Pengertian dari teori ini adalah bahwa hak diperoleh setelah pihak lain melepas hak atau membiarkan berlakunya hak tersebut.
Umumnya pengalihan hak ini tepat diterapkan untuk mengkaji terbentuknya negara monarkis. Namun juga dengan sedikit perubahan maka teori ini bias digunakan kepada pembentukan negara sebagai hasil revolusi.
c.       Teori Alamiah
Teori ini dikemukakan oleh Aristoteles. Ia mengemukakan bahwa terbentuknya suatu negara adalah sebagai kodrat dari manusia itu sendiri sebagai zoon politicon yang membutuhkan tempat yaitu negara untuk menampung segala aktivitasnya. Dan dari kebutuhan alamiah inilah maka suatu negara terbentuk.
d.      teori Metafisis
Menurut Imanuel Kant bahwa negara ada, lahir dan terbentuk karena memang seharusnya ada. Negara adalah kesatuan supranatural terbentuknya pun karena dorongan supranatural atau metafisis.
e.       Teori Penaklukan
Teeori ini erat kaitannya dengan doktrin “Kekuatan Menimbulkan Hak” (might Makes Right).[3] Bahwa pihak atau kelompok yang kuat menaklukan pihak yang laiinya, lalu mendirikan negara. Pembuktian serta penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar (raison d’ etre) terbentuknya negara.
f.       Teori Organis
Bahwa negara adalah suatu organisme. Negara lahir sebagaimana analogi kelahiran makluk hidup lainnya. Maka perlahan muncullah suatu negara karena ada embrio yang mendorong kemunculannya. Negara tumbuh sebagi hasli suatu evolusi. Misalnya bermula dari pola kerjasama dan organsisasi sederhana, dan meningkat secara bertahap ke dalam bentuk yang lengkap dan jelas yaitu negara.[4]
g.      Teori Ketuhanan
Menurut Thomas Aquinas bahwa kekuasaan atas negara dan terbentuknya negara adalah karena hak-hak yang dikauniakan oleh Tuhan.
h.      Teori Garis Kekeluargaan
Bahwa terbentuknya negara sebagai permulaan dari hubungan suatu kekeluargaan yang sangat erat dan mampu menciptakan suatu negara. Setiap suku atau keluarga berkembang hingga membentuk suatu negara.
BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan paparan makalah yang telah penulis ungkapkan tadi, maka diketahui bahwa hokum dalam definisi ilmu politik adalah sebagai proses-proses, asas-asas, patokan-paokan, aturan-aturan yang menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga, antara yang berwenang mengatur dan memerintah serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga-lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat yang terpadu.
Sementara syarat yang harus dipenuhi bila ingin membentuk suatu negara adalah harus memiliki rakyat yang tetap, wilayah yang jelas, adanya pemerintahan yang sah secara hokum, dan adanya pengakuan kedaulatan dari negara lain.
Sementara teori-teori asal usul suatu negara antara lain:
1.      Teori Perjanjian Masyarakat.
2.      Teori Pengalihan Hak
3.      Teori Alamiah
4.      Teori Metafisis
5.      Teori Penaklukan
6.      Teori Organis
7.      Teori Ketuhanan
8.      Teori Garis Kekeluargaan

DAFTAR PUSTAKA

Drs. T. May Rudy, S.H., MIR., M.Sc. 2007. Pengantar Ilmu Politik Wawasan Pemikiran dan Kegunaannya. Bandung: PT. Refika Aditama.
Iswara, F. 1982. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Binacipta.


[1] Rodee, et, al. introduction to political science, McGraw-Hill, New York, 1983, hlm. 54 (indeed, the law is regarded by many politican and legal philosophers as the hallmark -the very essence- of the state).
[2] May Rudy, 2007, Pengantar Ilmu Politik Wawasan Pemikiran dan Kegunaannya. hlm. 36.
[3] Rodee, et, al., 1983, hlm 23.
[4] May Rudy, 2007, hlm 41.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar