Kamis, 22 Desember 2011

islam dan demokrasi


ISLAM DAN DEMOKRASI
 oleh: Tata Muhtadin
Pertanyaan yang biasa diajukan oleh banyak sarjana Muslim ialah apakah Islam memang mengenal konsep mengenai negara yang bersifat khas? Apakah benar pandangan sebagian orang yang menyatakan bahwa Islam menentang demokrasi?[1] Beberapa sarjana Muslim seperti Nurcholish Madjid, Gus Dur, dan lain-lain, misalnya, termasuk kaum intelektual yang biasa mengajukan tesis bahwa sebenarnya Islam tidak memiliki sistem ajaran tersendiri mengenai bentuk negara yang bersifat final. Karena itu, paham Negara Islam sebagai bentuk yang tersendiri adalah utopia yang tidak berdasarkan doktrin maupun fakta empirik dalam sejarah peradaban Islam sendiri. Bagi mereka ini, ajaran Islam jelas mengandung prinsip-prinsip ajaran yang bersifat demokratis. Tetapi bagi kelompok sarjana Muslim yang lain, konsep demokrasi itu dianggap berasal dari barat dan karena itu harus ditolak tanpa diskusi.
Menurut pendapat saya, kita harus memahami benar bahwa sebenarnya konsep demokrasi itu sendiri harus dibedakan antara pengertiannya di zaman modern sekarang dengan perkembangan pengertiannya yang berkembang dalam sejarah umat manusia sejak dari zaman Yunani kuno. Pada mulanya, di zaman Plato dan Aristoteles, istilah demokrasi itu sendiri, bukanlah sesuatu gagasan yang dianggap ideal. Di zaman itu, istilah demokrasi itu bahkan dipandang sebagai penyimpangan dari konsep negara yang ideal. Yang dianggap ideal di zaman Yunan kuno adalah plutokrasi, bukan demokrasi.
Di samping itu, Plato sendiri menulis buku “Republics” dan “Nomoi” (The Laws) yang berisi impian-impiannya tentang negara ideal itu. Dari buku “Republics” inilah lahir kemudian doktrin mengenai “The philosophers King”, sedangkan dari buku “Nomoi” selanjutnya berkembang doktrin mengenai nomokrasi dalam sejarah filsafat politik dan hukum. Ketika itu, tidak ada pandangan yang mengagungkan ide demokrasi seperti yang berkembang luas di zaman modern dewasa ini. Wacana demokrasi malah dihindari karena dianggap sangat buruk.
Buruknya pengertian mengenai demokrasi itu menyebabkan bahwa di masa-sama sesudahnya, istilah demokrasi juga tidak pernah muncul dalam perbincangan mengenai konsep-konsep negara ideal dalam sejarah. Sampai berkembangnya Islam di Timur Tengah pada abad ke-7 M, istilah demokrasi itu juga belum dikenal dengan konotasi sebagai konsep yang ideal. Bahkan, sampai abad ke 7 M itu, dalam sejarah politik umat manusia belum dikenal adanya sistem pergantian kekuasaan tidak dengan berdasarkan hubungan darah. Bahkan dalam konsep negara republik yang digambarkan oleh Plato dalam bukunya “Republics”, yang memimpin negara ideal itu tetap lah seorang Raja, yaitu Raja yang filosof atau Raja yang memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi dan kualitas pemikiran di atas rakyatnya atau di atas warga masyarakatnya.
Di sepanjang sejarah sampai ke masa nabi Muhammad memimpin komunitas Muslim di Madinah, tidak dikenal adanya pemimpin yang tidak diangkat berdasarkan keturunan. Sejak usia 40 tahun, Muhammad mendapatkan wahyu dari Allah dan mendapatkan kepercayaan warga untuk memimpin jamaah kaum yang beriman dalam bermasyarakat dan berorganisasi. Dalam kapasitas kepemimpinannya di tengah-tengah masyarakat kota Madinah setelah peristiwa Isra’ dan Mi’raj, nabi Muhammad tidak ubahnya berfungsi ganda, di satu pihak sebagai Nabi dan Rasul, tetapi pada saat yang sama ia juga menjadi pemimpin ‘negara’ seperti dalam pengertian modern dewasa ini.
Nabi Muhammad saw lahir menjadi nabi dan rasul serta menjadi pemimpin komunitas dan organisasi masyarakatnya atau negara, bukan karena ia merupakan keturunan nabi atau rasul sebelumnya seperti nabi Ismail, nabi Ishak, dan sebagainya. Muhammad juga bukan merupakan keturunan Raja yang berkuasa sebelumnya. Ia adalah orang biasa yang kemudian terpilih menjadi nabi dan rasul serta terpilih melalui kesuksesan usaha dakwahnya sendiri menjadi pemimpin masyarakat kota Madinah. Kemudian, kepemimpinannya terus berkembang karena jumlah jamaahnya terus meningkat, dan jangkauan wilayah yang dikuasainya terus meluas ke kota-kota lain di luar kota Madinah. Karena itu, dapat dikatakan, Muhammad lah yang lahir menjadi pemimpin pertama organisasi kekuasaan “negara” yang tidak berdasarkan keturunan darah.
Karena itu, sesudah nabi Muhammad saw wafat, timbul masalah mengenai proses pergantian kepemimpinan pengganti beliau selanjutnya. Lagi pula, al-Quran dan hadits-hadits yang ditinggalkan oleh nabi, sama sekali tidak memberikan pedoman teknis untuk melakukan proses penggantian itu dengan mekanisme tertentu. Akhirnya para sahabat nabi harus merumuskan dan menentukan sendiri mekanisme pergantian kepemimpinan itu berdasarkan kesepakatan bersama. Pada tahap awal perkembangan sistem politik yang dibangun secara empirik dalam praktik di masa khulafaurrasyidin, mekanisme pergantian itupun berkembang mengikuti kebutuhan dan kesepakatan bersama.
Pengangkatan atau pemilihan Khalifah Abubakar Siddik jelas berbeda dari cara pemilihan atau pengangkatan Khalifah Umar ibn Khattab. Demikian pula pada pergantian dari Khalifah Umar ke Khalifah Usman ibn Affan, dan dari Usman ibn Affan ke Ali ibn Abi Thalib, jelas berbeda-beda satu dengan yang lain. Mekanisme pergantian kepemimpinan pada periode khalifaurrasyidin sama sekali belum berpola secara tetap. Namun, meski belum berpola secara tetap, yang pasti ialah pergantian dari nabi ke Abubakar, lalu ke Umar, kemudian ke Usman, ke Ali ibn Abi Thalib, dan terakhir ke Khalifah Mu’awiyah ibn Abi Sofyan, tidaklah didasarkan atas prinsip keturunan. Sistem keturunan baru terjadi lagi, sesudah kepemimpinan Mu’awiyah ibn Abi Sofyan yang diteruskan oleh puteranya.
Inilah periode ideal sistem politik baru yang diperkenalkan oleh kaum Muslimin dalam enam pola kepemimpinan pada abad ke 6M. Di zaman Plato, konsep republik yang diidealkannya masih tetap dipimpin oleh raja dengan keturunan-keturunannya berdasarkan prinsip hubungan darah. Tetapi di masa nabi Muhammad dan para sahabat generasi pertama, pergantian kepemimpinan tidak lagi didasarkan atas keturunan darah. Lalu bagaimanakah proses peralihan kepemimpinan itu terjadi dalam praktik abad ke-6 itu?
Nabi Muhammad sendiri diakui sebagai pemimpin oleh jamaahnya semata-mata hanya didasarkan atas adanya ‘social-trust’ yang timbul dari pengalaman praktik kepemimpinan bermasyarakat. Warga masyarakat percaya kepadanya sehingga ia disebut sebagai “al-amin” jauh sejak Muhammad belum diangkat menjadi Rasul oleh Allah swt. Kepercayaan itu tumbuh dan berkembang, tidak saja dari kalangan yang beriman, tetapi juga dari kalangan yang tidak beriman. Ketika menjadi pemimpin di kota Madinah, Muhammad tidak saja dipercaya sebagai pemimpin oleh kaum Muslimin, tetapi juga oleh semua kalangan yang sama-sama mengikatkan diri dalam perjanjian bersama Piagam Madinah.
Karena itu, dapat dikatakan bahwa Muhammad adalah pemimpin pertama yang lahir dari praktik demokrasi dalam sejarah umat manusia. Sesudah itu, adalah Abubakar Siddik yang kemudian dibai’at oleh para sahabat yang dimotori oleh Umar ibn Khattab untuk bertindak sebagai pemimpin pengganti nabi, atau disebut “khalifatu al-rasul” atau pengganti rasul. Sistem “bai’at” itu jika kita dalami pengertiannya, tidak lain merupakan mekanisme pemilihan umum atau pemilihan demokratis seperti yang kita kenal di zaman modern dewasa ini. Ketika Khalifah Abubakar Siddik wafat, maka ia digantikan oleh Umar ibn Khattab yang dipilih secara musyawarah oleh “ahlul halli wal ‘aqdi” yang terdiri atas beberapa orang sahabat. Para sahabat yang duduk dalam keanggotaan “ahlul halli wal ‘aqdi” itu tidak ubahnya sebagai lembaga perwakilan seperti yang kita kenal dewasa ini. Dari kedua pola pemilihan khalifah rasul, yaitu Khalifah Abubakar Siddik dan Khalifah Umar ibn Khattab tersebut, kita dapat merumuskan adanya sistem pemilihan langsung dan sistem pemilihan tidak langsung atau perwakilan yang dipraktikkan di masa awal pertumbuhan Islam.
Selain itu, dalam praktik kepemimpinan Rasulullah, dikenal pula adanya sistem permusyawaratan yang digunakan nabi dalam setiap proses pengambilan keputusan mengenai urusan-urusan publik. Di luar urusan wahyu dari Allah swt, nabi Muhammad dikenal tidak pernah mengambil keputusan apa pun juga kecuali melalui musyawarah dengan sesama para sahabat. Bahkan, untuk urusan-urusan yang penting dan menyangkut kepentingan orang banyak dan masyarakat yang luas, Rasulullah selalu mengundang tokoh-tokoh sahabat yang berasal dari kabilah, suku, atau pun kalangan-kalangan yang bersangkutan untuk diajak bermusyawarah. Itu lah sebabnya maka dalam al-Quran terdapat 2 (dua) ayat yang sangat penting mengenai prinsip musyawarah itu.
Dalam QS. dinyatakan, “Wasyawirhum fil-amri” (Dan bermusyawarah lah kamu dalam urusan-urusan yang kamu hadapi). Kemudian dalam QS ditegaskan pula, “Wa amruhum syuro bainahum” (Dan dalam urusan-urusan mereka, mereka saling bermusyawarah satu sama lain). Pada suatu hari, ketika jumlah umat Islam sudah bertambah banyak di kota Madinah, dan untuk menjaga agar kepentingan perbelanjaan umat Islam dapat diatasi sendiri oleh kaum Muslimin, maka oleh nabi diundanglah pertemuan di masjid untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pasar. Salah satu kesimpulan dan keputusan yang diambil oleh Rasulullah dari pertemuan itu adalah keputusan untuk mendirikan pasar yang dikelola sendiri oleh umat Islam. Dengan begitu, kaum Muslimin tidak akan tergantung kepada pasar yang dikendalikan oleh orang Yahudi yang anti Islam ketika itu. Keputusan itu diambil melalui musyawarah bersama dengan melibatkan wakil-wakil berbagai kelompok umat Islam, yang dapat kita ibaratkan seakan-akan merupakan pembicaraan mengenai kebijakan legislasi di lembaga perwakilan modern untuk memutuskan dibentuknya pasar dan kebijakan ekonomi untuk kepentingan bersama.
Banyak sekali contoh-contoh yang dapat dikemukakan mengenai praktik pengambilan keputusan dalam urusan-urusan kehidupan bersama di masa nabi Muhammad, dan di masa khulafaurrasyidin yang semuanya dilakukan dengan musyawarah. Artinya, dalam urusan duniawi dan mu’amalat, nabi Muhammad tidak pernah membuat keputusan sendiri tanpa musyawarah. Selain itu, dalam urusan-urusan duniawi itu, proses pengambilan keputusan selalu melibatkan konstituen atau pun para pemangku kepentingan (stake-holders) yang terkait. Jika diperhatikan, sebenarnya, mekanisme pengambilan keputusan seperti yang demikian ini jugalah yang dipraktikkan oleh sistem demokrasi modern dalam mengambil keputusan politik untuk kepentingan bersama.
Mengapa permusyawaratan dianggap sangat penting dalam sistem sosial Islam? Alasan konseptualnya jelas, karena Islam sangat menekankan kedudukan setiap manusia sebagai pribadi yang otonom, yang masing-masing orang per orang diberi predikat sebagai ‘khalifah’ Allah di atas muka bumi. Berbeda dari pengertian ‘khalifah rasul’, ‘khalifah Allah’ adalah konsep tentang seluruh umat manusia yang dipandang sebagai khalifah atau pengganti Tuhan untuk mengolah dan mengelola kehidupan di atas muka bumi. Dengan status yang sama sebagai khalifah Tuhan, maka setiap manusia bersifat otonom, berkesamaan dan bersifat egaliter. Oleh sebab itu, dalam proses pengambilan keputusan untuk kepentingan yang sama, semua orang harus diperlakukan sama (equal treatment), tidak boleh ada diskriminasi atas dasar ras dan kesukuan. Bahkan, diskriminasi juga dilarang atas dasar perbedaan jenis kelamin maupun perbedaan keyakinan beragama.
Karena alasan demikian itulah maka musyawarah menjadi sangat penting. Tidak ada keputusan untuk kepentingan bersama yang dapat diambil tanpa adanya permusyawaratan. Dari permusyawaratan itulah ragam nilai kebenaran dan aneka kepentingan serta pandangan dapat diperbincangkan bersama untuk mencapai kesatuan pandangan tentang sesuatu yang benar, baik dan tepat untuk diputuskan. Melalui permusyawaratan semacam itu substansi kebenaran dan keadilan akan jauh mendapat penghargaan di atas jumlah suara yang menjadi dasar pengambilan keputusan yang bersifat procedural. Melalui proses musyawarah itu pula demokrasi substantive dapat dibangun dan dikembangkan di atas demokrasi yang hanya bersifat procedural. Pendek kata, sistem permusyawaratan yang ditekankan dalam tradisi Islam itu justru menggambarkan konsep yang ideal tentang konsep demokrasi yang sebenarnya sebagaimana dipahami dalam sistem modern sekarang ini. Demokrasi yang berkualitas, tidak saja bersifat procedural (procedural democracy), tetapi juga harus bersifat substantive (substantive democracy).
Jika setiap orang diperlakukan bersifat otonom dengan kedudukan yang sama sebagai subjek khalifah Tuhan dalam kehidupan, maka pengertian kita tentang kekuasaan dapat dikaitkan dengan pengertian kedaulatan rakyat atau kedaulatan setiap manusia dalam mengolah dan mengelola kehidupan bersama. “All men are created equal”, dan semuanya atas nama Tuhan mempunyai kedudukan sebagai khalifatullah. Karena itu, prinsip ke-Maha-Kuasaan Tuhan dalam praktiknya dapat terjelma dalam prinsip kedaulatan manusia, atau kedaulatan rakyat. Artinya, pemahaman agama tentang kekuasaan tertinggi yang berasal dari Allah swt tidak perlu dipertentangkan dengan pengertian kedaulatan rakyat atau demokrasi. Tuhan Yang Maha Kuasa itu, dalam praktik konkritnya, justru terjelma dalam paham kedaulatan rakyat. Karena itu, muncul adagium yang menyatakan “Suara rakyat adalah suara Tuhan”. Pernyataan ini tidak boleh ditafsirkan seolah-olah rakyat dipertuhankan atau rakyat diidentikkan dengan Tuhan. Pernyataan itu haruslah dipahami dalam maknanya yang bersifat simbolik bahwa suara rakyat itu merupakan penjelmaan konkrit dari suara Tuhan Yang Maha Berkuasa atas manusia.
Tentu saja, apa yang dipraktikkan oleh nabi Muhammad dan para sahabat di zamannya itu sama sekali belum atau tidak disebut dengan istilah demokrasi seperti dewasa ini. Apalagi, sampai ke zaman nabi Muhammad, istilah demokrasi itu sendiri pun belum berubah dan berkembang menjadi istilah yang dipandang positif dan ideal. Istilah demokrasi dalam pengertian yang ideal baru timbul dalam sejarah modern, sesudah adanya pengalaman praktik selama berabad-abad dalam sejarah politik Islam sampai abad ke-13M yang menggambarkan ide-ide dan prinsip-prisnip yang dikemudian hari kita kenal dengan istilah demokrasi dengan memanfaatkan istilah Yunani kuno yang dulunya pernah dihindari karena dianggap negatif.
            Apa yang kita pahami dewasa ini sebagai prinsip-prinsip demokrasi, sudah dipraktikkan dalam sejarah Islam, bahkan dimulai sejak zaman nabi Muhammad sendiri. Nabi Muhammad lah tampil menjadi pemimpin tidak berdasarkan keturunan dan kemudian diteruskan kepemimpinannya oleh orang lain juga tidak berdasarkan keturunan. Khalifah Abubakar Siddik lah yang dapat dipandang sebagai khalifah atau pemimpin pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yaitu melalui mekanisme bai’at yang dimotori oleh Umar ibn Khattab dan kemudian diikuti oleh semua sahabat sepeninggal nabi Muhammad. Nabi Muhammad pula yang pertama mempraktikkan sistem permusyawaratan berdasarkan sistem perwakilan antar suku dan kabilah serta antar kalangan warga dalam mengambil keputusan-keputusan penting menyangkut pelbagai kepentingan bersama.
Dari praktik-praktik empiris yang demikian, tidak dapat tidak kita harus mengakui bahwa sebenarnya Islam lah yang justru pada awalnya mempelopori dipraktikkannya ide-ide dan prinsip-prinsip demokrasi yang dikenal di zaman modern dewasa ini. Orang Islam yang menolak ide demokrasi dewasa ini jelas karena mereka memberi makna yang salah kepada istilah demokrasi itu sendiri yang secara simbolik dianggap mewakili atau mencerminkan pandangan yang berasal dari peradaban barat. Padahal istilah demokrasi itu sendiri bukan berasal dari mana-mana. Dalam pengalaman praktik di barat sendiri, yaitu di Yunani kuno, perkataan demokrasi itu justru pada mulanya tidak dianggap positif dan ideal melainkan sangat negatif dan buruk. Konsep demokrasi baru dipandang baik dan ideal karena ditemukannya pelbagai ide dan prinsip dalam praktik di sepanjang sejarah umat manusia sejak zaman awal perkembangan Islam yang kemudian dianggap tepat untuk disebut dengan istilah demokrasi.
Karena itu, bagi orang Islam. menolak ide demokrasi itu sebenarnya dapat diibaratkan sebagai orang Arab yang menerjemahkan kata alcohol dalam kamus Arab modern dengan tanpa menyadari bahwa asal kata ‘alcohol’ sendiri pada mulanya justru berasal dari bahasa Arab sendiri. Tentang kata demokrasi, tentu harus diakui ia berasal dari bahasa Yunani kuno, tetapi pemberian makna yang bersifat positif atas kata demokrasi itu pada mulanya justru berasal dari praktik-praktik baru yang dikembangkan oleh umat Islam sendiri sejak zaman nabi Muhammad dan periode khulafaurrasyidin.
Lagi pula, dalam bahasa pergaulan umat manusia di zaman sekarang, tidak banyak lagi bangsa (untuk tidak menyebutnya tidak ada lagi orang atau bangsa) yang secara retorik tidak mengklaim menganut paham demokrasi. Demokrasi dan bahkan hak asasi manusia praktis sudah menjadi bahasa dunia, bahasa pergaulan dalam bernegara dan dalam pergaulan antar negara. Karena itu, daripada menolak sesuatu yang sudah menjadi milik bersama umat manusia, jauh lebih produktif bagi siapapun juga untuk ikut serta berlomba-lomba memberikan makna yang tepat dan benar mengenai konsep demokrasi menurut ukuran filosofi dan keyakinan-keyakinan kita masing-masing.
Dengan perkataan lain, tidak salah bagi kaum Muslimin untuk berpendirian bahwa konsep demokrasi tidak bertentangan dan bahkan sangat sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Malah dari uraian di atas kita juga dapat berkesimpulan bahwa Islam lah yang justru pertama kali menumbuh-suburkan praktik ideal mengenai apa yang di kemudian hari dinamakan orang dengan demokrasi. Karena itu, Islam itu sangat demokratis, dan demokrasi itu sendiri dapat dianggap sangat Islamis. Dalam praktik dewasa ini, Negara-negara besar anggota Organisasi Konferensi Islam juga sebagian besar telah mengadopsikan ide-ide dan prinsip-prinsip demokrasi itu dalam praktik sistem ketatanegaraan masing-masing. Negara-negara berpenduduk mayoritas Islam seperti Indonesia, Turki, Pakistan, Mesir, dan bahkan Iran dapat dipandang cukup berhasil dalam menerapkan sistem demokrasi itu dalam praktik. Bahkan, dengan suksesnya sistem demokrasi yang dikembangkan di Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar di dunia semakin membuktikan bahwa Islam dan Demokrasi dapat berjalan beriringan satu dengan yang lain.

sumber: Jimly Asshiddiqie, 1995. Islam Dan Kedaulatan Rakyat. Jakarta: Gema Insani Pers.


penulis: Tata Muhtadin Mahasiswa Jurusan Sejarah Peradaban Islam Uin Sunan Gunung Djati Bandung

[1] Lihat Jimly Asshiddiqie, Islam dan Kedaulatan Rakyat, Gema Insani Pers, Jakarta, 1995.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar